SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI P3KGB

PETUNJUK PRAKTIS SERTIFIKASI DAN REGISTRASI ULANG DOKTER GIGI DAN DOKTER GIGI SPESIALIS



  1. Pemohon datang ke Unit P3KGB di PDGI Cabang
  2. Pemohon (doktergigi / dokter gigi spesialis) membawa Dokumen Bukti dan Dokumen Pendukung :
    1. DOKUMEN untuk SERTIFIKAT KOMPETENSI
      • FC Kartu Tanda Anggota (KTA) PDGI / FC isian data anggota PDGI
      • FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      • Surat Pernyataan kepatuhan pada etika profesi (Format 5)
      • Borang Data Pribadi (Format 1 )
      • Borang Penilaian Kegiatan P3KGB (Format 2)
      • FC Sertifikat Kegiatan P3KGB (bukti kegiatan minimal 30 SKP)
      • FC STR yg masih berlaku
      • Hasil Verifikasi Dokumen P3KGB (Format 3)
      • Rangkuman Penilaian P3KGB (Format 4) dikeluarkan oleh Kolegium terkait setelah selesai memvalidasi dokumen-dokumen.
      • Pasfoto berwarna terbaru latar belakang merah (4X6 = 2 lb; 3X4 = 2 lb)
    2. DOKUMEN untuk REGISTRASI ULANG
      • Borang Data Pribadi (Format 1)
      • FC Sertifikat Kompetensi yang dilegalisasi, dari kolegium (Dikeluarkan oleh Kolegium terkait)
      • Surat Keterangan Sehat Fisik Mental dari dokter yg memiliki SIP (Format 8)
      • FC STR yg masih berlaku
      • Bukti pembayaran tunai biaya registrasi ke KKI
      • Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah (4X6 = 4 lb; 2X3 = 2 lb)
    3. DOKUMEN LAIN
      • Surat Pengantar dari Unit P3KGB ke Komisi dikeluarkan oleh Cabang setelah persyaratan terpenuhi.
      • Surat Tanda Terima Dokumen (Format 9)
      • Bukti pembayaran tunai biaya sertifikasi ke PB PDGI
      • Softfile Borang pribadi dalam bentuk CD
    Catatan : Khusus untuk Dokter Gigi Spesialis ditambahkan Surat Rekomendasi dari Ikatan Keahlian Terkait dan jumlah SKP disesuaikan dengan persyaratan masing-masing Kolegium = minimal 30 SKP
  3. Tugas Unit P3KGB dan PDGI Cabang :
    1. Memeriksa kelengkapan dokumen bukti & dokumen pendukung untuk Sertifikat Kompetensi dan Registrasi Ulang Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis.
    2. Memverifikasi dan melegalisasi semua dokumen bukti & dokumen pendukung.
    3. Melegalisasi FC dokumen dengan cap & tanda tangan basah
    4. Mengirim seluruh FC dokumen ke PB PDGI - Komisi P3KGB.
    5. Sertifikat kegiatan dan dokumen asli dikembalikan ke pemohon.
    6. Menanda tangani format 3 (Hasil verifikasi dokumen) setelah sertifikat kegiatan P3KGB sesuai dengan ketentuan dan dilegalisasi
    7. Membantu pengisian format 4 untuk disahkan oleh kolegium terkait
    8. Mengirim seluruh dokumen ke PB PDGI - Komisi P3KGB
    9. Menerbitkan Format 9 (Tanda terima dokumen)
  4. Sertifikasi
  5. Alur ==> Cabang/Wilayah PDGI ==> Komisi P3KGB <==> 9 Kolegium
    1. TUGAS KOMISI P3KGB
      • Memasukan semua data ke dalam data base
      • Mengirim dokumen sertifikasi ke kolegium terkait :
        • FC Sertifikat Kegiatan ( laporan kegiatan )
        • Melampirkan Pengantar (Format 6)
        • Dokumen bukti & Pelengkap
        • Pas foto : 3X4 (2 lembar) & 4X6 (2 lembar)
    2. TUGAS KOLEGIUM
      • Memvalidasi 30 SKP sesuai dgn peraturan kolegium
      • Bila kurang langsung menghubungi pemohon
      • Bila sesuai langsung diterbitkan sertifikat kompetensi
      • Sertifikat Kompetensi asli dikirm ke pemohon
      • FC yang dilegaliser dikirim kembali ke komisi
  6. Registrasi
  7. Alur ==> Komisi P3KGB <==> Konsil Kedokteran Indonesia
    1. TUGAS KOMISI P3KGB
      • Memasukan sertifikat kompetensi ke dalam data base
      • Mengirim dokumen regristrasi ulang ke KKI
      • Melampirkan surat Pengantar (Format 7)
      • Borang Data Pribadi (Format 1)
      • FC Sertifikat Kompetensi yang dilegaliser
      • FC STR yg msh berlaku & sdh dilegaliser
      • Surat keterangan sehat fisik dan mental (Format 8)
      • bukti pembayaran tunai biaya registrasi asli
      • Pas foto : 2X3 (2 lembar) & 4X6 (4 lembar)
    2. TUGAS KKI
      1. Memvalidasi dokumen
      2. Menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR ) dengan rincian sebagai berikut :
        • 1 lembar yang asli
        • 3 lembar FC yang dilegalisir
        • 1 lb. tanda pengenal dokter gigi/dokter gigi Spesialis yg telah memiliki STR dikirim langsung ke pemohon
  8. Biaya Sertifikasi dan Registrasi
    1. DOKTER GIGI
      • Biaya Administrasi untuk sertifikasi dikirimkan ke PB PDGI sebesar Rp. 250.000, yang akan dialokasikan untuk Unit P3KGB PDGI Cabang sebesar 40 % sebagai biaya administrasi dan ongkos pengiriman; Kolegium Dokter Gigi Indonesia sebesar 40 % untuk biaya administrasi dan ongkos mencetak sertifikat kompetensi dan Komisi P3KGB - PB PDGI sebesar 20% untuk biaya administrasi dan ongkos pengiriman.
      • Mekanisme pembayaran akan diatur tersendiri
      • Pembayaran ke Rekening PB PDGI - P3KGB
      • No. 0335-01-001199-30-6 BRI Cab. Jakarta Kramat
      • Biaya Administrasi untuk registrasi ulang ke KKI sebesar Rp. 250.000 .
      • Pembayaran ke Rekening KKI
        No. 93.20.5556 BNI Cab. Melawai Raya; Kebayoran Baru; Jakarta Selatan
    2. DOKTER GIGI SPESIALIS
      • Biaya Administrasi untuk sertifikasi kepada PB PDGI sebesar Rp. 250.000, yang akan dialokasikan untuk Unit P3KGB PDGI Cabang sebesar 40 % sebagai biaya administrasi dan ongkos pengiriman; Kolegium Dokter Gigi Indonesia dan Ikatan Keahlian sebesar 40 % untuk biaya administrasi dan ongkos mencetak sertifikat kompetensi dan Komisi P3KGB - PB PDGI sebesar 20% untuk biaya administrasi dan ongkos pengiriman.
      • Mekanisme pembayaran akan diatur tersendiri.
      • Pembayaran ke rekening PB PDGI - P3KGB
      • No. 0335-01-001199-30-6 BRI Cab. Jakarta Kramat
      • Biaya Administrasi untuk registrasi ulang ke KKI sebesar Rp. 250.000 .
      • Pembayaran ke Rekening KKI
      • No. 93.20.5556 BNI Cab. Melawai Raya; Kebayoran Baru; Jakarta Selatan
  9. Lisensi
  10. PERMOHONAN S I P
    * Peraturan Dinas Setempat * FC STR yang teregaliser * Rekomendasi dari PDGI Cabang * Pas foto 
  11. Penyelesaian
    • Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis akan menerima Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi di Kantor Pos Setempat / Terdekat.
    • Untuk Pengurusan SIP (Surat Ijin Praktik), dokter gigi /dokter gigi spesialis mengajukan permohonan Rekomendasi Pembuatan SIP ke Pengurus PDGI Cabang
    • SIP diterbitkan olehi Dinas Kesehatan Setempat
Jika ingin mendownload silahkan klik link berikut ini :

[+/-] Selengkapnya...