- Pemohon datang ke Unit P3KGB di PDGI Cabang
- DOKUMEN untuk SERTIFIKAT KOMPETENSI
- FC Kartu Tanda Anggota (KTA) PDGI / FC isian data anggota PDGI
- FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan kepatuhan pada etika profesi (Format 5)
- Borang Data Pribadi (Format 1 )
- Borang Penilaian Kegiatan P3KGB (Format 2)
- FC Sertifikat Kegiatan P3KGB (bukti kegiatan minimal 30 SKP)
- FC STR yg masih berlaku
- Hasil Verifikasi Dokumen P3KGB (Format 3)
- Rangkuman Penilaian P3KGB (Format 4) dikeluarkan oleh Kolegium terkait setelah selesai memvalidasi dokumen-dokumen.
- Pasfoto berwarna terbaru latar belakang merah (4X6 = 2 lb; 3X4 = 2 lb)
- DOKUMEN untuk REGISTRASI ULANG
- Borang Data Pribadi (Format 1)
- FC Sertifikat Kompetensi yang dilegalisasi, dari kolegium (Dikeluarkan oleh Kolegium terkait)
- Surat Keterangan Sehat Fisik Mental dari dokter yg memiliki SIP (Format 8)
- FC STR yg masih berlaku
- Bukti pembayaran tunai biaya registrasi ke KKI
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah (4X6 = 4 lb; 2X3 = 2 lb)
- DOKUMEN LAIN
- Surat Pengantar dari Unit P3KGB ke Komisi dikeluarkan oleh Cabang setelah persyaratan terpenuhi.
- Surat Tanda Terima Dokumen (Format 9)
- Bukti pembayaran tunai biaya sertifikasi ke PB PDGI
- Softfile Borang pribadi dalam bentuk CD
- Tugas Unit P3KGB dan PDGI Cabang :
- Memeriksa kelengkapan dokumen bukti & dokumen pendukung untuk Sertifikat Kompetensi dan Registrasi Ulang Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis.
- Memverifikasi dan melegalisasi semua dokumen bukti & dokumen pendukung.
- Melegalisasi FC dokumen dengan cap & tanda tangan basah
- Mengirim seluruh FC dokumen ke PB PDGI - Komisi P3KGB.
- Sertifikat kegiatan dan dokumen asli dikembalikan ke pemohon.
- Menanda tangani format 3 (Hasil verifikasi dokumen) setelah sertifikat kegiatan P3KGB sesuai dengan ketentuan dan dilegalisasi
- Membantu pengisian format 4 untuk disahkan oleh kolegium terkait
- Mengirim seluruh dokumen ke PB PDGI - Komisi P3KGB
- Menerbitkan Format 9 (Tanda terima dokumen)
- Sertifikasi
- TUGAS KOMISI P3KGB
- Memasukan semua data ke dalam data base
- Mengirim dokumen sertifikasi ke kolegium terkait :
- FC Sertifikat Kegiatan ( laporan kegiatan )
- Melampirkan Pengantar (Format 6)
- Dokumen bukti & Pelengkap
- Pas foto : 3X4 (2 lembar) & 4X6 (2 lembar)
- TUGAS KOLEGIUM
- Memvalidasi 30 SKP sesuai dgn peraturan kolegium
- Bila kurang langsung menghubungi pemohon
- Bila sesuai langsung diterbitkan sertifikat kompetensi
- Sertifikat Kompetensi asli dikirm ke pemohon
- FC yang dilegaliser dikirim kembali ke komisi
- Registrasi
- TUGAS KOMISI P3KGB
- Memasukan sertifikat kompetensi ke dalam data base
- Mengirim dokumen regristrasi ulang ke KKI
- Melampirkan surat Pengantar (Format 7)
- Borang Data Pribadi (Format 1)
- FC Sertifikat Kompetensi yang dilegaliser
- FC STR yg msh berlaku & sdh dilegaliser
- Surat keterangan sehat fisik dan mental (Format 8)
- bukti pembayaran tunai biaya registrasi asli
- Pas foto : 2X3 (2 lembar) & 4X6 (4 lembar)
- TUGAS KKI
- Memvalidasi dokumen
- Menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR ) dengan rincian sebagai berikut :
- 1 lembar yang asli
- 3 lembar FC yang dilegalisir
- 1 lb. tanda pengenal dokter gigi/dokter gigi Spesialis yg telah memiliki STR dikirim langsung ke pemohon
- Biaya Sertifikasi dan Registrasi
- DOKTER GIGI
- Biaya Administrasi untuk sertifikasi dikirimkan ke PB PDGI sebesar Rp. 250.000, yang akan dialokasikan untuk Unit P3KGB PDGI Cabang sebesar 40 % sebagai biaya administrasi dan ongkos pengiriman; Kolegium Dokter Gigi Indonesia sebesar 40 % untuk biaya administrasi dan ongkos mencetak sertifikat kompetensi dan Komisi P3KGB - PB PDGI sebesar 20% untuk biaya administrasi dan ongkos pengiriman.
- Mekanisme pembayaran akan diatur tersendiri
- Pembayaran ke Rekening PB PDGI - P3KGB
- Biaya Administrasi untuk registrasi ulang ke KKI sebesar Rp. 250.000 .
- DOKTER GIGI SPESIALIS
- Biaya Administrasi untuk sertifikasi kepada PB PDGI sebesar Rp. 250.000, yang akan dialokasikan untuk Unit P3KGB PDGI Cabang sebesar 40 % sebagai biaya administrasi dan ongkos pengiriman; Kolegium Dokter Gigi Indonesia dan Ikatan Keahlian sebesar 40 % untuk biaya administrasi dan ongkos mencetak sertifikat kompetensi dan Komisi P3KGB - PB PDGI sebesar 20% untuk biaya administrasi dan ongkos pengiriman.
- Mekanisme pembayaran akan diatur tersendiri.
- Pembayaran ke rekening PB PDGI - P3KGB
- Biaya Administrasi untuk registrasi ulang ke KKI sebesar Rp. 250.000 .
- Pembayaran ke Rekening KKI
- Lisensi
- Penyelesaian
- Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis akan menerima Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi di Kantor Pos Setempat / Terdekat.
- Untuk Pengurusan SIP (Surat Ijin Praktik), dokter gigi /dokter gigi spesialis mengajukan permohonan Rekomendasi Pembuatan SIP ke Pengurus PDGI Cabang
- SIP diterbitkan olehi Dinas Kesehatan Setempat
Pemohon (doktergigi / dokter gigi spesialis) membawa Dokumen Bukti dan Dokumen Pendukung :
Catatan : Khusus untuk Dokter Gigi Spesialis ditambahkan Surat Rekomendasi dari Ikatan Keahlian Terkait dan jumlah SKP disesuaikan dengan persyaratan masing-masing Kolegium = minimal 30 SKP
Alur ==> Cabang/Wilayah PDGI ==> Komisi P3KGB <==> 9 Kolegium
Alur ==> Komisi P3KGB <==> Konsil Kedokteran Indonesia
No. 0335-01-001199-30-6 BRI Cab. Jakarta Kramat
Pembayaran ke Rekening KKI
No. 93.20.5556 BNI Cab. Melawai Raya; Kebayoran Baru; Jakarta Selatan
No. 0335-01-001199-30-6 BRI Cab. Jakarta Kramat
No. 93.20.5556 BNI Cab. Melawai Raya; Kebayoran Baru; Jakarta Selatan
PERMOHONAN S I P
* Peraturan Dinas Setempat * FC STR yang teregaliser * Rekomendasi dari PDGI Cabang * Pas foto