SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI P3KGB

PEDOMAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

       Undang Undang Praktik Kedokteran mengamanatkan agar setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi, dan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
       WHO pada tahun 1974 telah merumuskan bahwa kebutuhan akan pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi serta asesmen berkala atas kualitas kinerja tenaga kesehatan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan gigi merupakan hal yang penting dalam upaya peningkatan perencanaan pendidikan berkelanjutan. 
       Untuk mengimbangi abad teknologi yang maju pesat serta tuntutan yang timbul sebagai akibatnya, maka pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi berkelanjutan merupakan suatu keharusan. Dan sesuai dengan anjuran organisasi profesi serta kode etik profesi agar setiap dokter gigi harus melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi, mengharuskan setiap anggotanya senantiasa meningkatkan ilmu dan keterampilannya agar dapat mempertahankan mutu pelayanannya kepada masyarakat dan tetap setia kepada cita-cita luhur.
        Oleh karena itu Persatuan Dokter Gigi Indonesia sebagai suatu organisasi profesi kedokteran gigi mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk mengembangkan sistem P3KGB sebagai upaya pengarahan, pembinaan dan pengawasan  secara terus menerus agar kompetensi para anggotanya meningkat dan terjaga mutunya
        Berdasarkan hal tersebut di atas perlu disusun pedoman P3KGB dengan tujuan:
  1. Untuk menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesionalisme kedokteran  gigi berkelanjutan.
  2. Penyamaan metode, pelaksanaan, peraturan dan penilaian P3KGB.

B.   PENGERTIAN

      Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB) adalah  Pendidikan, pelatihan, dan aktivitas lain yang dilakukan  oleh dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk memelihara, meningkatkan, mengembangkan pengetahuan, ketrampilan, sikap dan perilaku, dokter gigi dan dokter gigi spesialis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

C.   LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran
  4. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan No.1419 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi
  6. Permenkes 512 tqhun 2007 Tentang Ijin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  7. Peraturan Konsil no 1 tahun 2005 tentang Regristrasi Dokter dan Dokter Gigi
  8. Kepkonsil no 22 thn 2006 Tentang Pengesahan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi
  9. Kepkonsil no 23 thn 2006 Tentang Pengesahan Standar Kompetensi Dokter Gigi
  10. Perkonsil no 42 thn 2007 Tentang Tata Cara Registrasi, Registrasi Ulang, Registrasi Sementara dan Registrasi Bersyarat Dokter dan Dokter Gigi  
  11. Kepkonsil no 37 thn 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Persetujuan Konsil Kedokteran Indonesia bagi Dokter dan Dokter Gigi WNA yang akan memberikan Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka Alih Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  12. AD dan ART PDGI hasil Konggres XXIII 2008 di Surabaya


BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP P3KGB

A.   TUJUAN P3KGB 
       
       P3KGB diselenggarakan dengan tujuan  :
  1. Menjaga dan meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap dokter gigi dan dokter gigi spesialis untuk mengantisipasi perkembangan global dalam bidang kesehatan.
  2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat melalui peran aktif dokter gigi dan dokter gigi spesialis secara profesional.
  3. Melengkapi dan memfasilitasi persyaratan penerbitan sertifikat kompetensi yang diperlukan untuk registrasi ulang dokter gigi dan dokter gigi spesialis.
B.   RUANG LINGKUP

    Ruang lingkup P3KGB merupakan suatu pengembangan berkelanjutan  dari domain profesionalisme yang lebih luas dengan upaya pembinaan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan (kognitif = c), ketrampilan (psikomotor = p) dan sikap (afektip = a) P3KGB dirancang sebagai metode pembelajaran yang diselenggarakan setelah selesainya pendidikan formal kedokteran  gigi.

Kegiatan P3KGB dapat dilaksanakan dengan cara :
  1. Terarah, terukur, dan terprogram
  2. Terstruktur
  3. Mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Gigi dan Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis
  4. Mengacu pada Standar Profesi Dokter Gigi dan Standar Profesi Dokter Gigi Spesialis
BAB III
PENYELENGGARAAN  P3KGB

A.   ORGANISASI

      Dalam Konggres PDGI ke XXIII di Surabaya telah disepakati untuk mengatur penyelenggaraan P3KGB, dibentuk suatu badan fungsional PB-PDGI, disebut Komisi P3KGB yang berkedudukan di pusat; Tim P3KGB di wilayah dan Unit P3KGB berkedudukan di cabang PDGI.
B.   TATA HUBUNGAN  DAN TATA LAKSANA
 
        Komisi P3KGB adalah badan fungsional PB PDGI yang dibentuk untuk mengelola pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi berkelanjutan di tingkat nasional dan internasional. Dibentuk dan bertanggungjawab kepada PB-PDGI,
        Tim P3KGB adalah badan fungsional Pengurus Wilayah PDGI yang dibentuk untuk mengelola pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi berkelanjutan di tingkat wilayah. Dibentuk dan bertanggungjawab kepada PengWil.
        Unit P3KGB adalah badan fungsional Pengurus Cabang PDGI yang dibentuk untuk mengelola pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi berkelanjutan di tingkat cabang. Dibentuk dan bertanggungjawab kepada PengCab
        
Komposisi Komisi terdiri atas unsur-unsur: (Pusat)
-          Unsur PB PDGI (4 orang)
-          Unsur Kolegium (2 orang)
-          Unsur AFDOKGI (2 orang)
-          Unsur ARSGMP (1 orang)
Komposisi Tim terdiri atas unsur-unsur: (Wilayah)
-          Unsur PDGI Wilayah
-          Unsur Pendidik Kesehatan (drg.) *
-          Unsur RS (drg) *
-          Unsur Kolegium *
*  Bila salah satu unsur tidak ada maka perlu dikonsultasikan ke tingkat yang lebih tinggi
Komposisi Unit terdiri atas unsur-unsur : (Cabang)
-          Unsur PDGI Cabang
-          Unsur Pendidik Kesehatan (drg.) *
-          Unsur RS (drg) *
-          Unsur Kolegium *
*  Bila salah satu unsur tidak ada maka perlu dikonsultasikan ke tingkat yang lebih tinggi

Tugas Komisi P3KGB
  1. Membantu PB-PDGI dalam menentukan kebijakan P3KGB
  2. Menilai akreditasi penyelenggara P3KGB terstruktur 
  3. Memberikan nilai SKP penyelenggaraan P3KGB tingkat nasional dan  internasional dan P3KGB terstruktur
  4. Melakukan evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan P3KGB tingkat nasional internasional  
  5. Melakukan koordinasi penyelenggaraan P3KGB di tingkat wilayah dan cabang
  6. Melakukan pembinaan kepada Tim dan Unit P3KGB
Tugas Tim P3KGB
  1. Menilai usulan kegiatan P3KGB yang akan diselenggarakan
  2. Memberikan nilai SKP tingkat regional dan lokal
  3. Melakukan evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan P3KGB tingkat regional dan lokal
  4. Melakukan koordinasi penyelenggaraan P3KGB di tingkat wilayah dan cabang
  5. Membantu cabang yang belum mampu menyelenggarakan P3KGB lokal
  6. Melaporkan seluruh kegiatan P3KGB ke Komisi 
Tugas Unit P3KGB
  1. Menilai usulan penyelenggaraan
  2. Memberikan nilai SKP tingkat lokal
  3. Melakukan evaluasi dan pemantauan penyelenggaraan P3KGB tingkat lokal  
  4. Melakukan verifikasi perolehan kompetensi drg & drg sp di tingkat cabangnya
  5. Melaporkan seluruh kegiatan P3KGB ke Tim P3KGB 

C.   PENYELENGGARA  P3KGB

Lembaga yang dapat menyelenggarakan P3KGB adalah  :
  1. Perangkat  PDGI
  2. Lembaga lain yang diakreditasi oleh PDGI

D.   MATERI P3KGB

Materi P3KGB meliputi kegiatan pembelajaran, kegiatan profesional, kegiatan pengabdian masyarakat, kegiatan publikasi ilmiah dan pengembangan ilmu .
Dapat di golongkan pada materi kedokteran gigi, materi kedokteran gigi spesialistik, materi kesehatan non kedokteran gigi dan non kesehatan yang dibutuhkan / bermanfaat bagi profesi seorang dokter gigi dan dokter gigi spesialis.

E.   PENILAIAN DAN PENETAPAN JUMLAH SATUAN KREDIT PROFESI (SKP)

Untuk setiap keikutsertaan P3KGB, peserta mendapatkan penilaian dalam bentuk Satuan Kredit Profesi (SKP) yang merupakan prasyarat untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Ketentuan selanjutnya diatur dalam petunjuk pelaksanaan.

F.   NARASUMBER

Adalah pakar dalam bidang keilmuan yang memiliki kompetensi terkait sesuai dengan materi yang disampaikan. Narasumber dapat berasal dari :
  1. Dalam negeri
  2. Luar negeri
*Untuk narasumber dari luar negeri yang akan menyentuh pasien (melakukan tindakan medis) harus ijin Konsil Kedokteran Indonesia  terlebih dahulu ketentuan lengkap di kep konsil no 37.

 
BAB IV 
PENUTUP

      Agar pelaksanaan P3KGB dapat terselenggara dengan baik, dipandang perlu untuk segera dibentuk Komisi, unit dan Tim P3KGB dan uraian tentang pelaksanaan p3kgb  secara lebih rinci akan dijelaskan dalam juklak.
=== *** ===

G L O S A R I
  1. ORGANISASI PROFESI (OP)  = adalah Persatuan Dokter Gigi Indonesia yang terdiri dari Pengurus Besar, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang
  2. PERSATUAN DOKTER GIGI INDONESIA (PDGI) = Organisasi profesi resmi dokter gigi Indonesia yang diamanahkan Undang Undang No 29 thn 2004 tentang  Praktik  Kedokteran  
  3. AFDOKGI = Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia  adalah asosiasi para penyelenggara pendidikan Kedokteran Gigi di Indonesia.
  4. PROFESSIONALISME = nilai kultural, yang menghargai kebiasaan untuk senantiasa menyuguhkan karya terbaik secara terus menerus tanpa batas.
  5. MKKGI = Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia adalah perangkat PB PDGI, sebagai badan koordinasi antar kolegium-kolegium disiplin Ilmu Kedokteran Gigi.
  6. KOLEGIUM = adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing - masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu .
  7. FASILITATOR = Instruktur/tenaga pengajar/ nara sumber yang ahli dalam bidangnya.
  8. Komisi P3KGB = badan fungsional PB PDGI yang dibentuk untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan  kedokteran gigi berkelanjutan di tingkat nasional dan internasional yang berkedudukan dipusat.
  9. Tim P3KGB = adalah badan fungsional Pengurus Wilayah PDGI yang dibentuk untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan  kedokteran gigi berkelanjutan di tingkat wilayah, yang berkedudukan di wilayah.
  10. Unit P3KGB = adalah badan fungsional Pengurus Cabang PDGI yang dibentuk untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan  kedokteran gigi berkelanjutan di tingkat cabang yang berkedudukan di Cabang.

DAFTAR ACUAN

Continuing Medical Education "Live Activity Guidelines" University of Rochester School 0f Medicine & Dentistry, April 2006.
Continuing Education Point System, College off Alberta Dental Assistants, 2007
Continuing Professional Development, "Guidelines for The Health Care Professionals" Health Professions Counsil of South Africa, Nop. 2006
DANB National Recertification Guidelines, Dental Assisting National Board, Chicago 2006
Hak Kong Yip, Kevin. A Dentist's Professional Development for Teaching and Learning. Faculty of Dentistry, The University of Hongkong
Pedoman Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan,  Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia,  Jakarta 2007
Pedoman Pendidikan Kedokteran Gigi Berkelanjutan, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Jakarta  2003
Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Jakarta  2007
Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Jakarta  2007
School of Dental Science, The University of Melbourne. Australian Dental Association Victorian Branch Inc. Continuing Professional Development 2006 Programm
WFME , Continuing Professional Development, WFME Global Standards for Quality Improvement, WFME Office University of Copenhagen, Denmark, 2003
AD dan ART PDGI hasil Kongres XXIII 2008 di Surabaya

[+/-] Selengkapnya...