DOKUMEN untuk SERTIFIKAT KOMPETENSI
- FC Kartu Tanda Anggota (KTA) PDGI / FC isian data anggota PDGI Bila belum mempunyai kartu anggota :
- Dapat diganti dengan format isian data anggota (dari cabang) yang telah diisi lengkap.
- NPA dikosongkan saja, akan diisi oleh Komisi P3KGB. (kecuali bila sudah diperoleh NPA)
- FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sudah jelas
- Surat Pernyataan kepatuhan pada etika profesi (Format 5) Sudah jelas, tanda tangan di atas meterai Rp. 6.000.-
- Borang Data Pribadi (Format 1 )
- Nama Lengkap : sesuai ijazah (tanpa gelar)
- No. KTP : sudah jelas
- NPA PDGI : Nomor Pokok Anggota a = prop b = cab c = no pokok anggota Catatan : Bila belum memiliki KTA, harap mengisi Form KTA dari Cabang; NPA akan diisi oleh Komisi
- No Regristrasi STR : sudah jelas (lihat kartu STR yang masih berlaku)
- Tempat Lahir : sudah jelas (sesuai KTP)
- Tanggal Lahir : sudah jelas (sesuai KTP)
- Jenis Kelamin : 1 atau 2
- Alamat Rumah : sudah jelas (sesuai KTP)
- Alm Korespondensi : Sesuai keinginan yang mudah dihubungi
- Nama Tempat Kerja : Dikosongkan bagi yang tidak bekerja
- Status Kepegawaian : 1, 2 atau 3
- Nama Tempat Praktik :
- Diisi nama sarana tempat praktik
- Dikosongkan bila praktik pribadi
- No Telepon : sudah jelas
- Ijazah Terakhir : 1 atau 2 No & Tgl Ijazah : sudah jelas
- Kompetensi : 1 atau 2 (Bagi dokter gigi Spesialis ditulis spesialisnya/keahliannya)
- No. Sertifikat Kompetensi : Hanya bagi yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi
- Tanggal Sertifikat Kompetensi : Hanya bagi yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi
- Dikosongkan, kecuali drg/drg spesialis yang lulusan Luar Negeri
- Dikosongkan, kecuali drg/drg spesialis yang lulusan Luar Negeri
- Dikosongkan, kecuali drg/drg spesialis yang lulusan Luar Negeri
- FC bukti setoran/transfer yang telah dilegalisasi
- FC bukti setoran/transfer yang telah dilegalisasi
- Borang Penilaian Kegiatan P3KGB (Format 2)
- Borang ini diisi dengan kegiatan yang sesuai tanggal berlakunya STR (sejak diterbitkan hingga berakhirnya STR). Pengisian Borang ini berdasarkan pada dokumen sertifikat / SK yang mempunyai nilai (SKP).
- Bila baris dalam setiap kegiatan kurang dapat ditambah baris baru.
- 1., 2., 3., & 4. : sudah jelas
- I. KEGIATAN UTAMA
- Kegiatan Ilmiah :
- diisi berdasarkan sertifikat kegiatan yang ada nilainya (SKP),
- unit P3KGB melegalisasi dan menyocokkan nilai SKP dgn SK penilaian kegiatan.
- Publikasi Karya Tulis :
- diisi berdasarkan SK hasil penilaian dari Kolegium yang terkait dengan judul artikel
- unit P3KGB melegalisasi FC SK dari Kolegium terkait unit P3KGB melegalisasi FC SK dari Kolegium terkait
- Pengabdian Masyarakat : diisi berdasarkan sertifikat Pengabdian Masyarakat (yang sesuai dengan kompetensinya)
- II. KEGIATAN PENUNJANG
- Kegiatan Ilmiah :
- diisi berdasarkan sertifikat kegiatan ilmiah kesehatan non kedokteran gigi yang ada nilainya (SKP)
- unit P3KGB melegalisasi dan mengkonfersikan nilai SKP dengan penilaian di Buku Pedoman dan Petunjuk Pelaksana P3KGB hal. 24
- Belajar Mandiri :
- diisi berdasarkan SK hasil penilaian dari Kolegium yang terkait dengan judul artikel
- Unit P3KGB melegalisasi FC SK dari Kolegium terkait
- Pengabdian Masyarakat :
- diisi berdasarkan sertifikat Pengabdian Masyarakat tentang kesehatan diluar kompetensi
- FC Sertifikat Kegiatan P3KGB (bukti kegiatan minimal 30 SKP)
- Unit/Tim/Komisi melegalisasi sertifikat kegiatan P3KGB dengan mencap dan tanda tangan
- Bagi drg Sp Unit/Tim/Komisi cukup legalisasi FC sertifikat kegiatan P3KGB, sedangkan nilai sertifikat akan divalidasi oleh kolegium terkait; persyaratan lain (mis. Penilaian log book, atau jumlah presentasi kegiatan) menjadi tugas kolegium terkait
- FC STR yang masih berlaku Sudah jelas, Unit/Tim/Komisi melegalisasi FC STR yang masih berlaku.
- Hasil Verifikasi Dokumen P3KGB (Format 3) Perlu ditambahkan :
- Dokumen bukti sesuai dengan aslinya dan bisa diproses lebih lanjut untuk memperoleh sertifikat kompetensi
- Dokumen bukti tidak sesuai dengan aslinya dan belum dapat diproses lebih lanjut Selanjutnya diconteng sesuai dengan hasil verifikasi
- FC Bukti pembayaran biaya sertifikasi ke PB PDGI FC bukti setoran/transfer dilegalisasi oleh Unit/Tim
- Pasfoto berwarna terbaru latar belakang merah (4X6 = 2 lb; 3X4 = 2 lb) DOKUMEN untuk REGISTRASI ULANG
- Copy / salinan Sertifikat Kompetensi yang dilegalisasi dari kolegium (Dikeluarkan oleh Kolegium terkait) Kolegium menerbitkan Sertifikat Kompetensi 1 asli akan dikirim ke pemohon dan 1 foto copy / salinan sertifikat kompetensi /salinan asli yang dilegalisasi oleh kolegium terkait
- Surat Keterangan Sehat Fisik Mental dari dokter yg memiliki SIP (Format 8)
- Diisi oleh sejawat bersangkutan (pemohon) berdasarkan pengetahuan pemohon yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Surat keterangan yang diisi oleh dokter yang mempunyai SIP yang masih berlaku diatas meterai Rp. 6.000.-
- FC STR yg masih berlaku Dilegalisasi oleh Unit/Tim/Komisi
- FC Bukti pembayaran biaya registrasi ke KKI FC bukti setoran/transfer dilegalisasi oleh Unit/Tim
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah (4X6 = 4 lb; 2X3 = 2 lb) DOKUMEN LAIN
- Surat Pengantar dari Unit P3KGB ke Komisi (Format 5) Dikeluarkan oleh Cabang setelah persyaratan terpenuhi. Kesalahan pengetikan seharusnya Surat Pengantar dari Komisi ke Kolegium terkait format 6 dan Surat Pengantar dari Komisi ke Konsil Kedokteran Gigi format 7.
- Rangkuman Penilaian P3KGB (Format 4) dikeluarkan oleh Kolegium terkait setelah selesai memvalidasi dokumen-dokumen.
- Sejawat yang bersangkutan (pemohon) mengisi kolom usulan sesuai dengan jenis kegiatan dan nilai (SKP) yang diajukan
- Unit/Tim/Komisi P3KGB melakukan verifikasi penilaian SKP atas usulan pemohon dengan sesuai dokumen sertifikat asli dan buku pedoman Petunjuk Pelaksanaan P3KGB
- Surat Tanda Terima Dokumen (Format 9)
- No diisi sesuai dengan : a=prop b=cab c = no anggota d e
- = Kode propinsi (sesuai dengan kode prop.dari PDGI)
- = Kode Cabang PDGI
- = No Anggota
- = sertifikat kompetensi yang ke.... ( yang lalu belum ada sertifikat kompetensi) jadi e = 01
- = Kode kolegium :
- 01 KDGI
- 02 Kolegium Bedah Mulut & Maksilofasial
- 03 Kolegium Ortodonsi
- 04 Kolegium Prostodonsia
- 05 Kolegium Konservasi Gigi
- 06 Kolegium Penyakit Mulut
- 07 Kolegium IKGA
- 08 Kolegium Periodonsia
- 09 Kolegium Radiologi Kedokteran Gigi
- Chek list harus sesuai dengan kelengkapan dokumen baik jenis maupun jumlahnya.
- Setiap dokumen dibuat rangkap 3 :
- untuk yg bersangkutan
- unit/tim disimpan di Cabang/ Wilayah
- Komisi