SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI P3KGB

PETUNJUK PENGISIAN DOKUMEN

DOKUMEN untuk SERTIFIKAT KOMPETENSI

  1. FC Kartu Tanda Anggota (KTA) PDGI / FC isian data anggota PDGI
  2. Bila belum mempunyai kartu anggota :
    • Dapat diganti dengan format isian data anggota (dari cabang) yang telah diisi lengkap.
    • NPA dikosongkan saja, akan diisi oleh Komisi P3KGB. (kecuali bila sudah diperoleh NPA)
  3. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Sudah jelas
  5. Surat Pernyataan kepatuhan pada etika profesi (Format 5)
  6. Sudah jelas, tanda tangan di atas meterai Rp. 6.000.-
  7. Borang Data Pribadi (Format 1 )
    1. Nama Lengkap : sesuai ijazah (tanpa gelar)
    2. No. KTP : sudah jelas
    3. NPA PDGI : Nomor Pokok Anggota
    4. a = prop b = cab c = no pokok anggota Catatan : Bila belum memiliki KTA, harap mengisi Form KTA dari Cabang; NPA akan diisi oleh Komisi
    5. No Regristrasi STR : sudah jelas (lihat kartu STR yang masih berlaku)
    6. Tempat Lahir : sudah jelas (sesuai KTP)
    7. Tanggal Lahir : sudah jelas (sesuai KTP)
    8. Jenis Kelamin : 1 atau 2
    9. Alamat Rumah : sudah jelas (sesuai KTP)
    10. Alm Korespondensi : Sesuai keinginan yang mudah dihubungi
    11. Nama Tempat Kerja : Dikosongkan bagi yang tidak bekerja
    12. Status Kepegawaian : 1, 2 atau 3
    13. Nama Tempat Praktik :
      • Diisi nama sarana tempat praktik
      • Dikosongkan bila praktik pribadi
    14. No Telepon : sudah jelas
    15. Ijazah Terakhir : 1 atau 2
    16. No & Tgl Ijazah : sudah jelas
    17. Kompetensi : 1 atau 2 (Bagi dokter gigi Spesialis ditulis spesialisnya/keahliannya)
    18. No. Sertifikat Kompetensi : Hanya bagi yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi
    19. Tanggal Sertifikat Kompetensi : Hanya bagi yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi
    20. Dikosongkan, kecuali drg/drg spesialis yang lulusan Luar Negeri
    21. Dikosongkan, kecuali drg/drg spesialis yang lulusan Luar Negeri
    22. Dikosongkan, kecuali drg/drg spesialis yang lulusan Luar Negeri
    23. FC bukti setoran/transfer yang telah dilegalisasi
    24. FC bukti setoran/transfer yang telah dilegalisasi
  8. Borang Penilaian Kegiatan P3KGB (Format 2)
    • Borang ini diisi dengan kegiatan yang sesuai tanggal berlakunya STR (sejak diterbitkan hingga berakhirnya STR). Pengisian Borang ini berdasarkan pada dokumen sertifikat / SK yang mempunyai nilai (SKP).
    • Bila baris dalam setiap kegiatan kurang dapat ditambah baris baru.
    • 1., 2., 3., & 4. : sudah jelas
    • I. KEGIATAN UTAMA
      1. Kegiatan Ilmiah :
        • diisi berdasarkan sertifikat kegiatan yang ada nilainya (SKP),
        • unit P3KGB melegalisasi dan menyocokkan nilai SKP dgn SK penilaian kegiatan.
      2. Publikasi Karya Tulis :
        • diisi berdasarkan SK hasil penilaian dari Kolegium yang terkait dengan judul artikel
        • unit P3KGB melegalisasi FC SK dari Kolegium terkait unit P3KGB melegalisasi FC SK dari Kolegium terkait
      3. Pengabdian Masyarakat : diisi berdasarkan sertifikat Pengabdian Masyarakat (yang sesuai dengan kompetensinya)
    • II. KEGIATAN PENUNJANG
      1. Kegiatan Ilmiah :
        • diisi berdasarkan sertifikat kegiatan ilmiah kesehatan non kedokteran gigi yang ada nilainya (SKP)
        • unit P3KGB melegalisasi dan mengkonfersikan nilai SKP dengan penilaian di Buku Pedoman dan Petunjuk Pelaksana P3KGB hal. 24
      2. Belajar Mandiri :
        • diisi berdasarkan SK hasil penilaian dari Kolegium yang terkait dengan judul artikel
        • Unit P3KGB melegalisasi FC SK dari Kolegium terkait
      3. Pengabdian Masyarakat :
        • diisi berdasarkan sertifikat Pengabdian Masyarakat tentang kesehatan diluar kompetensi
  9. FC Sertifikat Kegiatan P3KGB (bukti kegiatan minimal 30 SKP)
    • Unit/Tim/Komisi melegalisasi sertifikat kegiatan P3KGB dengan mencap dan tanda tangan
    • Bagi drg Sp Unit/Tim/Komisi cukup legalisasi FC sertifikat kegiatan P3KGB, sedangkan nilai sertifikat akan divalidasi oleh kolegium terkait; persyaratan lain (mis. Penilaian log book, atau jumlah presentasi kegiatan) menjadi tugas kolegium terkait
  10. FC STR yang masih berlaku
  11. Sudah jelas, Unit/Tim/Komisi melegalisasi FC STR yang masih berlaku.
  12. Hasil Verifikasi Dokumen P3KGB (Format 3) Perlu ditambahkan :
    • Dokumen bukti sesuai dengan aslinya dan bisa diproses lebih lanjut untuk memperoleh sertifikat kompetensi
    • Dokumen bukti tidak sesuai dengan aslinya dan belum dapat diproses lebih lanjut Selanjutnya diconteng sesuai dengan hasil verifikasi
  13. FC Bukti pembayaran biaya sertifikasi ke PB PDGI
  14. FC bukti setoran/transfer dilegalisasi oleh Unit/Tim
  15. Pasfoto berwarna terbaru latar belakang merah
  16. (4X6 = 2 lb; 3X4 = 2 lb) DOKUMEN untuk REGISTRASI ULANG
  17. Copy / salinan Sertifikat Kompetensi yang dilegalisasi dari kolegium (Dikeluarkan oleh Kolegium terkait)
  18. Kolegium menerbitkan Sertifikat Kompetensi 1 asli akan dikirim ke pemohon dan 1 foto copy / salinan sertifikat kompetensi /salinan asli yang dilegalisasi oleh kolegium terkait
  19. Surat Keterangan Sehat Fisik Mental dari dokter yg memiliki SIP (Format 8)
    • Diisi oleh sejawat bersangkutan (pemohon) berdasarkan pengetahuan pemohon yang dapat dipertanggung jawabkan.
    • Surat keterangan yang diisi oleh dokter yang mempunyai SIP yang masih berlaku diatas meterai Rp. 6.000.-
  20. FC STR yg masih berlaku
  21. Dilegalisasi oleh Unit/Tim/Komisi
  22. FC Bukti pembayaran biaya registrasi ke KKI
  23. FC bukti setoran/transfer dilegalisasi oleh Unit/Tim
  24. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
  25. (4X6 = 4 lb; 2X3 = 2 lb) DOKUMEN LAIN
  26. Surat Pengantar dari Unit P3KGB ke Komisi (Format 5)
  27. Dikeluarkan oleh Cabang setelah persyaratan terpenuhi. Kesalahan pengetikan seharusnya Surat Pengantar dari Komisi ke Kolegium terkait format 6 dan Surat Pengantar dari Komisi ke Konsil Kedokteran Gigi format 7.
  28. Rangkuman Penilaian P3KGB (Format 4)
  29. dikeluarkan oleh Kolegium terkait setelah selesai memvalidasi dokumen-dokumen.
    • Sejawat yang bersangkutan (pemohon) mengisi kolom usulan sesuai dengan jenis kegiatan dan nilai (SKP) yang diajukan
    • Unit/Tim/Komisi P3KGB melakukan verifikasi penilaian SKP atas usulan pemohon dengan sesuai dokumen sertifikat asli dan buku pedoman Petunjuk Pelaksanaan P3KGB
  30. Surat Tanda Terima Dokumen (Format 9)
    •  No diisi sesuai dengan : a=prop b=cab c = no anggota d e
      1. = Kode propinsi (sesuai dengan kode prop.dari PDGI)
      2. = Kode Cabang PDGI
      3. = No Anggota
      4. = sertifikat kompetensi yang ke....
      5. ( yang lalu belum ada sertifikat kompetensi) jadi e = 01
      6. = Kode kolegium :
        • 01 KDGI
        • 02 Kolegium Bedah Mulut & Maksilofasial
        • 03 Kolegium Ortodonsi
        • 04 Kolegium Prostodonsia
        • 05 Kolegium Konservasi Gigi
        • 06 Kolegium Penyakit Mulut
        • 07 Kolegium IKGA
        • 08 Kolegium Periodonsia
        • 09 Kolegium Radiologi Kedokteran Gigi
    • Chek list harus sesuai dengan kelengkapan dokumen baik jenis maupun jumlahnya.
    • Setiap dokumen dibuat rangkap 3 :
      1. untuk yg bersangkutan
      2. unit/tim disimpan di Cabang/ Wilayah
      3. Komisi
Jika Ingin Mendownload Silahkan klik link dibawah ini :



[+/-] Selengkapnya...