Kongres PDGI ke XXIII th. 2008 di Surabaya telah mengamanatkan bahwa "Buku Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia th.2007 perlu direvisi."
KATA PENGANTAR
Sebagai acuan antara lain adalah ketetapan standar pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi berkelanjutan yang merupakan kewajiban organisasi profesi kedokteran gigi sebagaimana tercantum dalam pasal 28 ayat (2) UU RI No 29 Th. 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pendidikan dan Pelatihan Kedokteran Gigi Berkelanjutan pada dasarnya untuk memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat kompetensi yang diperlukan pada saat registrasi ulang (setiap 5 tahun) yang harus dijalani oleh setiap dokter gigi / dokter gigi spesialis yang praktik di Indonesia.
Pedoman P3KGB serta Petunjuk Pelaksanaannya yang menjadi standar pelaksanaan P3KGB, harus diikuti oleh setiap jajaran PDGI dan Lembaga yang akan menyelenggarakan P3KGB dan telah diakreditasi oleh PDGI. Pengertian standar, secara terminologi dapat berupa undang-undang, standar, pedoman dan petunjuk. Khusus untuk P3KGB, dokumen Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan ini menjadi standar penyelenggaraan.
Dalam kesempatan ini, apresiasi yang tinggi ditujukan kepada Komisi P3KGB serta anggotanya dan seluruh pimpinan organisasi dalam lingkungan PDGI yang telah bekerja keras, meluangkan waktu dan pikirannya dalam proses merevisi buku Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan P3KGB ini.
Akhir kata, marilah kita sama-sama berdoa semoga Tuhan yang Maha Kuasa meridhoi Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan P3KGB ini menjadi salah satu panduan bagi upaya keprofesian untuk menjadikan dokter gigi Indonesia semakin profesional. Amin.
Jakarta,
Pengurus Besar PDGI
Pengurus Besar PDGI
Ketua
Drg, Zaura Rini Anggraeni, MDS