SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI P3KGB

Kamis, 23 Desember 2010

PENYERAHAN SURAT TANDA REGISTRASI ULANG PERIODE 2010 - 2011

Ketua Umum PB PDGI drg. Zaura Rini Anggraeni. MDS saat memberikan sambutan pada acara Pencanangan Masa Registrasi Ulang dan Penyerahan Surat Tanda Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi di KKI pada tanggal 22 Desember 2010

Penyerahan secara simbolis Surat Tanda Registrasi Ulang  untuk masa berlaku Desember 2010 sampai dengan Desember 2015 kepada 2 Dokter gigi dan 4 Dokter Gigi Spesialis

[+/-] Selengkapnya...

Kamis, 09 Desember 2010

Format Invoice Unit/Tim P3KGB

Kepada Yth :  

Pengurus Unit P3KGB PDGI se-Indonesia                
Pengurus Tim P3KGB PDGI se-Indonesia
Di
Tempat

Dengan hormat,
Sehubungan dengan proses sertifikasi dan registrasi ulang Dokter Gigi seluruh Indonesia. Bagi Unit/Tim yang sudah melakukan verifikasi dokumen sertifikasi dan registrasi ulang dapat mohon disertakan surat invoice beserta no. rek. Unit P3KGB / Tim P3KGB berkaitan dengan pembagian hasil 40% untuk unit / Tim P3KGB bersamaan dengan pengiriman dokumen sertifikasi dan registrasi ulang.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

                                   Jika ingin mendownload Format Invoice silahkan klik link dibawah ini

    [+/-] Selengkapnya...

    Selasa, 30 November 2010

    KEGIATAN SOSIALISASI PENGISIAN DOKUMEN UNTUK SERTIFIKASI DAN REGISTRASI PDGI CABANG SURAKARTA


    Kegiatan Unit P3KGB dari PDGI Cabang Surakarta diawali dengan sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan cara pengisian dokumen untuk sertifikasi dan registrasi (SEREG). Kegiatan yang diadakan di salah satu hotel di Solo  ini memang di buat para Pengurus Cabang untuk membantu dan melayani para anggotanya dalam pembuatan sertifikat kompetensi maupun perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR). Selain Seminar yang menjelaskan detail-detail cara pengisian dokumen sertifikasi dan registrasi, panitia pun memfasilitisasi kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2010 ini dengan praktek pengisian dokumen secara langsung, pengadaan jasa photografer untuk pembuatan pas photo yang menjadi salah satu syarat untuk pembuatan sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Registrasi, serta mendatangkan pembicara dari PB-PDGI dalam hal ini Komisi P3KGB untuk menjelaskan seluk beluk mengenai SEREG.


    Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, tidak ada lagi kebingungan dalam mengisi dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan dalam pembuatan dan perpanjangan sertifikat kompetensi dan STR. Kegiatan ini patut di acungi jempol dan perlu ditiru oleh PDGI cabang lain guna meluruskan dan mempermudah anggota PDGI dalam mengajukan pembuatan dan perpanjangan sertifikat kompetensi dan STR.

    Berikut ini adalah photo-photo dokumentasi pada saat kegiatan berlangsung. 


    Suasana saat pemotretan untuk pas photo.
    Suasana saat pemotretan untuk pas photo.
    Suasana saat check kesehatan untuk persyaratan SEREG. Suasana saat pengisian dokumen SEREG.
    Suasana saat penyampaian cara pengisian dokumen.
    Antusiasme para anggota pada saat 
    penyampaian cara pengisian dokumen.

    [+/-] Selengkapnya...

    Senin, 01 November 2010

    PENGANTAR

    Kongres PDGI ke XXIII th. 2008 di Surabaya telah mengamanatkan bahwa "Buku Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi Berkelanjutan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia th.2007 perlu direvisi." 



    KATA PENGANTAR

    Sebagai acuan antara lain adalah ketetapan standar pendidikan dan pelatihan kedokteran gigi berkelanjutan yang merupakan kewajiban organisasi profesi kedokteran gigi sebagaimana tercantum dalam pasal 28 ayat (2) UU RI No 29 Th. 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pendidikan dan Pelatihan Kedokteran Gigi Berkelanjutan pada dasarnya untuk memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat kompetensi yang diperlukan pada saat registrasi ulang (setiap 5 tahun) yang harus dijalani oleh setiap dokter gigi / dokter gigi spesialis yang praktik di Indonesia.
    Pedoman P3KGB serta Petunjuk Pelaksanaannya yang menjadi standar pelaksanaan P3KGB, harus diikuti oleh setiap jajaran PDGI dan Lembaga yang akan menyelenggarakan P3KGB dan telah diakreditasi oleh PDGI. Pengertian standar, secara terminologi dapat berupa undang-undang, standar, pedoman dan petunjuk. Khusus untuk P3KGB, dokumen Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan ini menjadi standar penyelenggaraan.
    Dalam kesempatan ini, apresiasi yang tinggi ditujukan kepada Komisi P3KGB serta anggotanya dan seluruh pimpinan organisasi dalam lingkungan PDGI yang telah bekerja keras, meluangkan waktu dan pikirannya dalam proses merevisi buku Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan P3KGB ini.
    Akhir kata, marilah kita sama-sama berdoa semoga Tuhan yang Maha Kuasa meridhoi Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan P3KGB ini menjadi salah satu panduan bagi upaya keprofesian untuk menjadikan dokter gigi Indonesia semakin profesional. Amin. 
      Jakarta,                
    Pengurus Besar PDGI   

    Ketua
    Drg, Zaura Rini Anggraeni, MDS




    [+/-] Selengkapnya...