Kepada Yth : Unit dan Tim P3KGB se Indonesia
Di
Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan surat dari Konsil Kedokteran Indonesia No. TU.03.02/4/KKI/VIII/1456/2011 tentang Permohonan Dukungan Proses Regristrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi, Surat Edaran No. HK/MENKES/1920/XI/2011 tentang Legalitas Izin Praktik Bagi Dokter/Dokter Gigi yang Dalam Proses Regristrasi Ulang, dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No.5 thn 2011 tentang Legalitas Surat Tanda Regristrasi Dokter dan Dokter Gigi yang Sedang Dalam Proses Regristrasi Ulang, maka bersama ini kami memberlakukan format 9 yang telah direvisi (terlampir) dalam alur Sertifikasi & Regristrasi Ulang yang dapat digunakan sebagai Penguat dan Penjagaan Legalitas Sejawat yang sedang dalam proses Sertifikasi dan Regristrasi Ulang. Format 9 tersebut memiliki fungsi sebagai berikut:
· Sebagai Keterangan Pembuktian bahwa berkas-berkas a s/d I adalah sah dan atau sesuai aslinya.
· Dapat sebagai dasar untuk Pemberian Rekomendasi Izin Praktik dan keterangan penjaminan bahwa Surat Tanda Regristrasi (STR) adalah benar sedang dalam proses.
Mohon format 9 dibuat rangkap 3 (tiga) dengan tujuan sebagai berikut:
1. Untuk dokter gigi/dokter gigi spesialis yang dalam proses Regristrasi Ulang dan akan diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk menghidupkan SIP yang sudah habis masa berlakunya sampai SIP baru diterbitkan.
2. Dilampirkan bersama dengan berkas Sertifikasi dan Regristrasi Ulang yang dikirim ke Komisi P3KGB dan akan diserahkan ke KKI sebagai Penguat dan Penjagaan Legalitas STR yang sedang dalam proses.
3. Pertinggal di Cabang
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
PENGURUS BESAR
PERSATUAN DOKTER GIGI INDONESIA
KETUA UMUM
Drg. Zaura Rini Anggraeni, MDS
NPA : 1105. 104434
DOWNLOAD | DOWNLOAD SURAT EDARAN KKI | DOWNLOAD SURAT PENGANTAR | DOWNLOAD LAMPIRAN 9 TERBARU |