SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI P3KGB

Sabtu, 05 November 2011

PERUBAHAN FORMAT 9 TERBARU

Kepada Yth       : Unit dan Tim P3KGB se Indonesia
                                  Di
                         Tempat

 Dengan hormat,
Berdasarkan surat dari Konsil Kedokteran Indonesia No. TU.03.02/4/KKI/VIII/1456/2011 tentang Permohonan Dukungan Proses Regristrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi, Surat Edaran No. HK/MENKES/1920/XI/2011 tentang Legalitas Izin Praktik Bagi Dokter/Dokter Gigi yang Dalam Proses Regristrasi Ulang, dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No.5 thn 2011 tentang Legalitas Surat Tanda Regristrasi Dokter dan Dokter Gigi yang Sedang Dalam Proses Regristrasi Ulang, maka bersama ini kami memberlakukan format 9 yang telah direvisi (terlampir) dalam alur Sertifikasi & Regristrasi Ulang yang dapat digunakan sebagai Penguat dan Penjagaan Legalitas Sejawat yang sedang dalam proses Sertifikasi dan Regristrasi Ulang. Format 9 tersebut memiliki fungsi sebagai berikut:
·   Sebagai Keterangan Pembuktian bahwa berkas-berkas a s/d I adalah sah dan atau sesuai aslinya.
·    Dapat sebagai dasar untuk Pemberian Rekomendasi Izin Praktik dan keterangan penjaminan bahwa Surat Tanda Regristrasi (STR) adalah benar sedang dalam proses.

Mohon format 9 dibuat rangkap 3 (tiga) dengan tujuan sebagai berikut:
1.  Untuk dokter gigi/dokter gigi spesialis yang dalam proses Regristrasi Ulang dan akan diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk menghidupkan SIP yang sudah habis masa berlakunya sampai SIP baru diterbitkan.
2.    Dilampirkan bersama dengan berkas Sertifikasi dan Regristrasi Ulang yang dikirim ke Komisi P3KGB dan akan diserahkan ke KKI sebagai Penguat dan Penjagaan Legalitas STR yang sedang dalam proses.
3.    Pertinggal di Cabang

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

    PENGURUS  BESAR
             PERSATUAN DOKTER GIGI INDONESIA
                    KETUA UMUM


 
      Drg. Zaura Rini  Anggraeni, MDS
                 NPA :  1105. 104434





 
DOWNLOAD
 
DOWNLOAD
SURAT EDARAN KKI
 
DOWNLOAD 
SURAT PENGANTAR
 
DOWNLOAD 
LAMPIRAN 9 TERBARU

[+/-] Selengkapnya...

Sabtu, 08 Oktober 2011

Kepada Yth :  

Pengurus Wilayah PDGI se-Indonesia
Pengurus Cabang PDGI se-Indonesia
Di
Tempat

Dengan hormat,
Bersama ini kami lampirkan Form Isian Kartu tanda Anggota (KTA).

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

                                   Jika ingin mendownload Form Kartu Tanda Anggota silahkan klik link dibawah ini

    [+/-] Selengkapnya...

    Sabtu, 24 September 2011

    INFO INVOICE

    Kepada Yth. Pengurus Unit/Tim P3KGB

    Dengan hormat,
    Hanya sekedar info untuk pengiriman Invoice harap mencantumkan no. telp yang dapat dihubungi baik dengan petugas/pengurus yang mengurus tentang Invoice alokasi 40% biaya adm. sertifikasi.

    Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


    Staff P3KGB.

    [+/-] Selengkapnya...

    Selasa, 06 September 2011


    SEGENAP PENGURUS DAN STAFF
    KOMISI P3KGB
    PB PDGI

    Mengucapkan

    Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah

    "Taqobalallahu mina waminkum, Shiya mana washiyamakum"
    "Minal Aidin Walfaidzin"

    Mohon Maaf Lahir dan Bathin


    [+/-] Selengkapnya...

    Sabtu, 25 Juni 2011

    DAFTAR STR YANG TELAH DI REGISTRASI ULANG

    Kepada Yth :  

    Pengurus Unit P3KGB PDGI se-Indonesia                
    Pengurus Tim P3KGB PDGI se-Indonesia
    Di
    Tempat

    Dengan hormat,
    Sehubungan dengan proses sertifikasi dan registrasi ulang Dokter Gigi seluruh Indonesia. Berikut ini kami lampirkan Data Terakhir yang kami dapat dari Konsil Kedokteran indonesia yang telah Registrasi Ulang.

    Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

                 Jika ingin mendownload Daftar STR yang telah diregistrasi ulang silahkan klik link dibawah ini

      [+/-] Selengkapnya...

      Rabu, 16 Maret 2011

      ALAMAT PB PDGI - KOMISI P3KGB

      [+/-] Selengkapnya...

      Selasa, 08 Februari 2011

      KANTOR BARU PB PDGI

      Alamat Kantor :

      Jalan Utan Kayu No. 46 Kel. Utan Kayu Utara Kec. Matraman, Jakarta Timur 13140

      Kami informasikan untuk pengiriman berkas pengajuan permohonan STR sudah dapat dikirim ke alamat kantor baru PB PDGI ini terhitung mulai tanggal 8 Februari 2011.

      Terima Kasih.

      [+/-] Selengkapnya...

      Senin, 31 Januari 2011

      Peresmian sekretariat baru berlangsung bersamaan dengan peringatan 61 tahun PDGI pada 22 Januari 2011. Perayaan HUT ke 61 PDGI diselenggarakan dengan peniupan lilin ulang tahun dan pemotongan nasi tumpeng, sedangkan peresmian Gedung PDGI ditandai dengan pembukaan selubung papan nama oleh Ketua Umum PB PDGI, drg Zaura Rini Anggraeni MDS, didampingi Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, para sesepuh PDGI, perwakilan organisasi profesi kesehatan, dan jajaran pengurus PDGI.

      Gedung sekretariat baru yang terletak di Jl. Utan Kayu no. 46 Jakarta Timur, menurut Ketua PB PDGI dalam sambutannya, merupakan rumah dari dokter gigi seluruh Indonesia. Dengan meningkatnya kegiatan PDGI, maka sekretariat yang selama ini digunakan dirasakan sudah sempit. Kalau selama ini sekretariat menempati gedung 2 tingkat, kini sekretariat PDGI yang baru menempati gedung 4 tingkat. Meski demikian, ditambahkan oleh Ketua PB PDGI, sebenarnya besarnya kegiatan PDGI meningkat lebih dari 2 kali lipat. Hal ini karena dengan jumlah dokter gigi yang bertambah terus, yang dalam usia PDGI ke 61 tercatat sudah lebih dari 20 ribu dokter gigi, bukan hanya jumlah kegiatan yang bertambah, tapi juga meningkat pula aspek pengorganisasian maupun pengembangan keahlian melalui berbagai spesialisasi dalam kedokteran gigi. Kesemua ini diperlukan untuk mengemban peran profesi sebagaimana dituangkan pada tema HUT kali ini yaitu: PDGI Peduli Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat Indonesia.


      Dalam rangka HUT ke 61, ketua umum PB PDGI mengingatkan tentang peran organisasi untuk pengembangan profesi dalam rangka mewujudkan dokter gigi yang kompeten dan berprilaku terpuji. PDGI sebagai organisasi profesi berperan membangun link up dengan berbagai pihak terutama dengan Kementerian Kesehatan R.I., institusi pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, serta dengan para mitra dan masyarakat. Dalam bidang peningkatan pengembangan kesehatan gigi di Indonesia, PDGI juga sangat menyambut baik dengan ditetapkannya Subdirektorat Bina Upaya Pelayanan Kesehatan Gigi pada struktur Kementerian Kesehatan R.I. 

      Sesepuh PDGI, Prof drg E.H. Sundoro SpKG(K), dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas HUT ke 61 dan peresmian gedung sekreatariat yang baru. Dikemukakannya, ide untuk memiliki gedung sekretariat PDGI sebetulnya sudah lama dimulai oleh drg Rizali Noor almarhum antara tahun 1967-1972. Keinginan ini didorong keprihatinan karena tidak memiliki tempat untuk menjalankan roda organisasi PDGI, hingga harus menumpang di berbagai tempat. Kemudian gedung sekretariat yang selama ini digunakan diperoleh dengan susah payah karena keterbatasan dana. Segala upaya dilakukan, termasuk pengurus pada waktu itu meminjamkan uang mereka untuk membayar uang muka. Tidak hanya dari pengurus, tapi para anggota juga turut mengumpulkan dana dengan gerakan sumbangan 10 ribu rupiah setiap anggota. Juga pengumpulan dana pada waktu penutupan Kongres PDGI tahun 1989 di Makasar. Akhirnya dari keuntungan seminar di Hotel Sahid Jakarta tahun 1990 dalam rangka HUT PDGI ke 40, gedung sekretariat di Masionette Kramat Jaya Baru B-15 dapat dilunasi. Gedung tersebut telah digunakan sebagai sekretariat PB PDGI selama kurang lebih 27 tahun. 

      Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula sambutan ucapan selamat dari para mitra yang selama ini telah bekerja sama dengan PDGI yang dalam hal ini diwakili oleh PT Unilever dan P.T. Novartis. Pada penghujung acara para hadirin beramah tamah dan meninjau gedung baru PB PDGI. Dalam rangka meningkatkan kinerja PDGI, gedung baru tersebut terdiri atas ruang resepsionis untuk menerima tamu, ruang pengurus, ruang kerja staf sekretariat, ruang P3KGB, ruang rapat serba guna, serta dipersiapkan pula ruangan bagi kegiatan badan-badan kelengkapan fungsional organisasi PDGI. 

      [+/-] Selengkapnya...

      Jumat, 14 Januari 2011

      FORMAT LAPORAN KEGIATAN P3KGB

      Kepada Yth
      Ketua Pengurs PDGI Wilayah / Cabang
      Ketua Ikatan Keahlian
      Dekan FKG/Koordinator Prodi Kedokteran Gigi

      di 

      Tempat


      Salam PDGI,
      Dalam menghadapi Konggres PDGI XXIV di Bali Komisi P3KGB akan membuat laporan kegiatan Ilmiah dalam Periode 2008 - 2011. Kami mohon dibuatkan laporan kegiatan ilmiah di Wilayah, Cabang, IKa,FKG dan  Prodi dalam  periode Periode 2008-2011.

      Format laporan bisa didownload dengan mengklik link dibawah ini, laporan tidak perlu panjang cukup mengisi format yang dilampirkan. Setelah diisi kemudian laporan tersebut dikirimkan melalui fak atau email komisi P3KGB yaitu : 


      Nomor Faksimile        : 021-4253861
      Email                             : komisip3kgb@yahoo.com 


      Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
      Salam PDGI.

      Komisi P3KGB

      [+/-] Selengkapnya...

      Kamis, 13 Januari 2011

      PERTANYAAN SEPUTAR PERPANJANGAN STR

      BEBERAPA KASUS YANG PERLU DIPERHATIKAN

      PERUBAHAN PENGIRIMAN DOKUMEN
      *        Bukti pembayaran untuk ke Regristrasi Ulang yang ke KKI melalui BNI “ bukan fotocopy yang dilegaliser tetapi diminta yang asli ”
      *        Semua dokumen baik yang untuk setifikat kompetensi, regristrasi ulang maupun dokumen lain2 harus dilegaliser oleh Unit/Tim.
      *        Format 8 “ surat keterangan sehat bagi dokter/doktergigi “ harus memakai format yang sudah disediakan oleh KKI dan diatas meterai tidak boleh diganti dengan format dari dokter yang menandatanganinya


      SEPUTAR  SKP

      *        Apakah nilai kegiatan (SKP) dari suatu cabang, wilayah, nasional atau internasional berlaku di suatu cabang?
      o   Nilai kegiatan yang tercantum di suatu sertifikat (SKP) berlaku diseluruh Negara Kesatuan Indonesia.
      o   Nilai Kegiatan Kesehatan dari Luar Negeri diakui dan dapat dikonversikan sesuai aturan berdasarkan jam efektif dan cakupan wilayah Internasional. Bila tidak ada jam efektif diambil nilai minimal berdasarkan hari. (SKEP/345/PB PDGI/VIII/2010)
      o   Nilai Kegiatan dari Organisasi Profesi Kesehatan lain (IDI, Rumah Sakit, puskesmas, dinas dll) diakui dan dapat dikonversikan berdasarkan jam efektif dan disesuaikan dengan cakupan wilayah, kegiatan tersebut termasuk kegiatan penunjang.

      *        Waktu pengurusan regristrasi ulang  =  6 bulan; apakah kegiatan yang diikuti dalam kurun waktu tersebut SKP nya diakui ?
      *        Penilaian kegiatan (SKP) yang didapat dalam kurun waktu tersebut (6 bulan = waktu pengurusan regristrasi ulang) akan diperhitungkan dalam pengurusan regristrasi ulang 5 tahun yang akan datang.

      *        Komposisi  jumlah SKP minimal 30, minimal 70% kegiatan utama dan maksimal 30% kegiatan penunjang. Bagaimana distribusi (%) dari kegiatan utama dan penunjangnya?
      o   Untuk kali ini belum didistribusikan, yang diharapkan terpenuhi jumlah SKP di kegiatan utamanya dan kegiatan penunjangnya.
      o   Kegiatan penunjang tidak mungkin 0, karena sebagai anggota  PDGI sudah mendapatkan nilai 1 SKP.
      o   Yang dikirim minimal 30 SKP, dianjurkan > 30 SKP, karena nilai SKP akan hangus pada waktu STR sudah tidak berlaku (SKP yang berlaku hanya dalam kurun waktu berlakunya STR).

      *        Apakah dibutuhkan SKP waktu meminta rekomendasi dari pengurus PDGI Cabang untuk pembuatan SIP (Surat Ijin Praktek) ?
      o   Jumlah SKP minimal 30, dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat kompetensi, jadi untuk pembuatan rekomendasi tidak dibutuhkan SKP lagi.

      *        Kegiatan Ilmiah yang terstrutur misalnya kursus implant, TMJ, pendidikan tambahan dokter gigi plus dari Depkes apakah ada nilai SKP nya?
      o   Karena belum diatur dalam pedoman dan peraturan tambahan sementara belum dapat dinilai SKP nya.
      o   Untuk kursus walaupun waktunya lewat dari masa berlakunya STR, sementara disimpan dahulu karena sedang dibuatkan peraturan bersama-sama kolegium dan KKI untuk dapat diberikan sebagai kompetensi tambahan.
      o   Untuk dokter gigi pluspun sedang dibuatkan peraturan bersama-sama kolegium, depkes dan KKI untuk  dapat diberikan sebagai wewenang tambahan.

      SEPUTAR STR

      *        Dokter gigi yang mempunyai 2 gelar spesialis, bagaimana cara mengurus STR nya ?
      o   Pemohon tetap mengurus melalui pengurus cabang dengan menyiapkan 3 berkas :
      -       1 berkas lengkap untuk pengurusan sertifikat kompetensi spesialis A (mis konservasi) dan akan dikirim ke kolegium spesialis A tersebut.
      -       1 berkas lengkap untuk pengurusan sertifikat kompetensi spesialis B (mis prostodonsi) dan akan dikirim ke kolegium spesialis B tersebut.
      -       1 berkas lengkap untuk regristrasi ulang dan akan dikirim ke KKI.
      o   Pembayaran 3 X Rp. 250.000 = Rp. 750.000 dengan perincian :
      -       Rp.250.000 untuk pengurusan serkom spesialis A, dikirim melalui BRI ke PB PDGI.
      -       Rp.250.000 untuk pengurusan serkom spesialis B, dikirim melalui BRI ke PB PDGI.
      -       Rp.250.000 untuk pengurusan regristrasi ulang (STR) dan dikirim melalui BNI ke KKI.
      o   Pemohon akan mendapat 1 STR dengan 3 Salinan asli yang dilegaliser oleh KKI untuk pengurusan SIP :
      -       1 STR tetapi dengan 2 kompetensi ( 2 macam spesialis tersebut A & B)
      -       3 tempat praktik, tanpa membedakan tempat dan waktu untuk ke 2 spesialisasi .

      *        Bagi dokter gigi yang bekerja di struktural atau isteri/suami pejabat, apakah membutuhkan STR walaupun tidak praktek ?
      o   Usul saya, urus regristrasi ulang (STR) sekarang juga, walaupun tidak untuk praktik sekarang. Siapa tahu setelah pensiun atau pasangan kita sudah tidak sebagai pejabat dan kita mau praktik akan lebih sulit mengurus sertifikat kompetensi (serkom) karena serkom merupakan syarat utama pada pengurusan STR.
      o   Bila kita tidak mempunyai STR kita tidak boleh menerima pasien walaupun hanya memeriksa, membuat resep apalagi melakukan tindakan.

      *        Bagi sejawat yang STR nya berakhir Desember 2010 dan Januari 2011, bagaimana bila STR baru belum terbit/ selesai?
      o   Khusus untuk sejawat yang STR nya berakhir pada Desember 2010 dan Januari 2011 akan diprioritaskan secara CITO, 
      o   Berkas secepatnya dikirim ke Komisi / PB PDGI melalui cabang.
      o   Komisi akan mengirimkan berkas ke kolegium dan akan diproses dengan CITO untuk diterbitkan sertifikat kompetensinya, bila semua persyaratan sudah dipenuhi.
      o   Komisi juga akan mengirim berkas regristrasi ulang ke KKI secara parallel,
      o   KKI akan mencocokan/memasukkan data ke data base dan memproses, STR akan diterbitkan bila sertifikat kompetensi sudah diterima.
      o   Sejawat akan diberi kabar setelah STR selesai dan dikirim ke kantor pos terdekat.
      o   Komisi P3KGB akan memberikan keterangan (format 7) yang menyatakan bahwa STR sedang dalam proses perpanjangan.

      [+/-] Selengkapnya...