* Apakah nilai kegiatan (SKP) dari suatu cabang, wilayah, nasional atau internasional berlaku di suatu cabang?
o Nilai kegiatan yang tercantum di suatu sertifikat (SKP) berlaku diseluruh Negara Kesatuan Indonesia.
o Nilai Kegiatan Kesehatan dari Luar Negeri diakui dan dapat dikonversikan sesuai aturan berdasarkan jam efektif dan cakupan wilayah Internasional. Bila tidak ada jam efektif diambil nilai minimal berdasarkan hari. (SKEP/345/PB PDGI/VIII/2010)
o Nilai Kegiatan dari Organisasi Profesi Kesehatan lain (IDI, Rumah Sakit, puskesmas, dinas dll) diakui dan dapat dikonversikan berdasarkan jam efektif dan disesuaikan dengan cakupan wilayah, kegiatan tersebut termasuk kegiatan penunjang.
* Waktu pengurusan regristrasi ulang = 6 bulan; apakah kegiatan yang diikuti dalam kurun waktu tersebut SKP nya diakui ?
* Penilaian kegiatan (SKP) yang didapat dalam kurun waktu tersebut (6 bulan = waktu pengurusan regristrasi ulang) akan diperhitungkan dalam pengurusan regristrasi ulang 5 tahun yang akan datang.
* Komposisi jumlah SKP minimal 30, minimal 70% kegiatan utama dan maksimal 30% kegiatan penunjang. Bagaimana distribusi (%) dari kegiatan utama dan penunjangnya?
o Untuk kali ini belum didistribusikan, yang diharapkan terpenuhi jumlah SKP di kegiatan utamanya dan kegiatan penunjangnya.
o Kegiatan penunjang tidak mungkin 0, karena sebagai anggota PDGI sudah mendapatkan nilai 1 SKP.
o Yang dikirim minimal 30 SKP, dianjurkan > 30 SKP, karena nilai SKP akan hangus pada waktu STR sudah tidak berlaku (SKP yang berlaku hanya dalam kurun waktu berlakunya STR).
* Apakah dibutuhkan SKP waktu meminta rekomendasi dari pengurus PDGI Cabang untuk pembuatan SIP (Surat Ijin Praktek) ?
o Jumlah SKP minimal 30, dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat kompetensi, jadi untuk pembuatan rekomendasi tidak dibutuhkan SKP lagi.
* Kegiatan Ilmiah yang terstrutur misalnya kursus implant, TMJ, pendidikan tambahan dokter gigi plus dari Depkes apakah ada nilai SKP nya?
o Karena belum diatur dalam pedoman dan peraturan tambahan sementara belum dapat dinilai SKP nya.
o Untuk kursus walaupun waktunya lewat dari masa berlakunya STR, sementara disimpan dahulu karena sedang dibuatkan peraturan bersama-sama kolegium dan KKI untuk dapat diberikan sebagai kompetensi tambahan.
o Untuk dokter gigi pluspun sedang dibuatkan peraturan bersama-sama kolegium, depkes dan KKI untuk dapat diberikan sebagai wewenang tambahan.
* Dokter gigi yang mempunyai 2 gelar spesialis, bagaimana cara mengurus STR nya ?
o Pemohon tetap mengurus melalui pengurus cabang dengan menyiapkan 3 berkas :
- 1 berkas lengkap untuk pengurusan sertifikat kompetensi spesialis A (mis konservasi) dan akan dikirim ke kolegium spesialis A tersebut.
- 1 berkas lengkap untuk pengurusan sertifikat kompetensi spesialis B (mis prostodonsi) dan akan dikirim ke kolegium spesialis B tersebut.
- 1 berkas lengkap untuk regristrasi ulang dan akan dikirim ke KKI.
o Pembayaran 3 X Rp. 250.000 = Rp. 750.000 dengan perincian :
- Rp.250.000 untuk pengurusan serkom spesialis A, dikirim melalui BRI ke PB PDGI.
- Rp.250.000 untuk pengurusan serkom spesialis B, dikirim melalui BRI ke PB PDGI.
- Rp.250.000 untuk pengurusan regristrasi ulang (STR) dan dikirim melalui BNI ke KKI.
o Pemohon akan mendapat 1 STR dengan 3 Salinan asli yang dilegaliser oleh KKI untuk pengurusan SIP :
- 1 STR tetapi dengan 2 kompetensi ( 2 macam spesialis tersebut A & B)
- 3 tempat praktik, tanpa membedakan tempat dan waktu untuk ke 2 spesialisasi .
* Bagi dokter gigi yang bekerja di struktural atau isteri/suami pejabat, apakah membutuhkan STR walaupun tidak praktek ?
o Usul saya, urus regristrasi ulang (STR) sekarang juga, walaupun tidak untuk praktik sekarang. Siapa tahu setelah pensiun atau pasangan kita sudah tidak sebagai pejabat dan kita mau praktik akan lebih sulit mengurus sertifikat kompetensi (serkom) karena serkom merupakan syarat utama pada pengurusan STR.
o Bila kita tidak mempunyai STR kita tidak boleh menerima pasien walaupun hanya memeriksa, membuat resep apalagi melakukan tindakan.
* Bagi sejawat yang STR nya berakhir Desember 2010 dan Januari 2011, bagaimana bila STR baru belum terbit/ selesai?
o Khusus untuk sejawat yang STR nya berakhir pada Desember 2010 dan Januari 2011 akan diprioritaskan secara CITO,
o Berkas secepatnya dikirim ke Komisi / PB PDGI melalui cabang.
o Komisi akan mengirimkan berkas ke kolegium dan akan diproses dengan CITO untuk diterbitkan sertifikat kompetensinya, bila semua persyaratan sudah dipenuhi.
o Komisi juga akan mengirim berkas regristrasi ulang ke KKI secara parallel,
o KKI akan mencocokan/memasukkan data ke data base dan memproses, STR akan diterbitkan bila sertifikat kompetensi sudah diterima.
o Sejawat akan diberi kabar setelah STR selesai dan dikirim ke kantor pos terdekat.
o Komisi P3KGB akan memberikan keterangan (format 7) yang menyatakan bahwa STR sedang dalam proses perpanjangan.