SURAT EDARAN
Nomor :
TU.02.03/4/KKI/V/1518/2013
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN KESEHATAN
1.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor. 21 Tahun 2013 tanggal 10 April 2013 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, maka diberitahukan jenis dan
tarif PNBP pada Sekretariat Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai berikut :
No.
|
JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF (Rp)
|
A.
|
Penerbitan Surat
Tanda Registrasi
|
||
1.
|
Dokter / Dokter Gigi
|
Per Paket*
|
300.000,00
|
2.
|
Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis
|
Per Paket*
|
300.000,00
|
3.
|
Dokter / Dokter Gigi Warga Negara Indonesia (WNI)
Lulusan Luar Negeri
|
Per Paket*
|
300.000,00
|
4.
|
Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis Warga Negara
Indonesia (WNI) Lulusan Luar Negeri
|
Per Paket*
|
300.000,00
|
5.
|
Dokter / Dokter Gigi Warga Negara Asing (WNA)
|
Per Paket*
|
500.000,00
|
6.
|
Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis Warga Negara
Asing (WNA)
|
Per Paket*
|
750.000,00
|
B.
|
Penerbitan
Ulang/Duplikat
|
||
1.
|
Surat Tanda Registrasi
|
Per Lembar
|
130.000,00
|
2.
|
Salinan Surat Tanda Registrasi
|
Per Lembar
|
15.000,00
|
3.
|
Kartu Tanda Registrasi Dokter
|
Per Kartu
|
25.000,00
|
C.
|
Penerbitan Surat
Rekomendasi
(Letter of Good
Standing) untuk Belajar/Praktek di luar negeri
|
Per Surat
|
350.000,00
|
* Paket
terdiri dari : Surat Tanda Registrasi Asli, 3 (tiga) lembar salinan, dan Kartu
Tanda Registrasi
2. Jenis
dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tersebut berlaku 60
hari sejak tanggal diundangkan, sebagaimana disebutkan pada PP Nomor 21/2013 Pasal 9 (diundangkan tanggal 11 April 2013).
Sehingga jenis dan tarif atas jenis PNBP pada secretariat KKI sebagaimana
dimaksudkan pada poin 1 (satu) berlaku mulai tanggal 10 Juni 2013.
3. Dengan
terbitnya PP Nomor 21/2013 maka PP Nomor
4/2007 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan
dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Untuk
tertib administrasi penatalaksanaan PNBP, maka :
a.
Pembayaran jenis dan tarif atas PNBP Sekretariat
KKI tidak dilakukan secara kolektif
tetapi harus secara perorangan.
b.
Pembayaran dilakukan secara langsung ke rekening
Bendahara Penerimaan Sekretariat KKI, no 93205556, Bank BNI, Cabang utama
Melawai.
c.
Pembayaran mencantumkan nama Dokter/Dokter Gigi
yang menbayar dan mencantumkan jenis tarif
PNBP yang akan dibayar.
d.
Nilai pembayaran sesuai dengan tarif yang
tercantum pada poin 1 (satu) tidak dikurangi maupun ditambah.
e.
Bukti pembayaram asli, merupakan bukti sah
persyaratan pengurusan surat sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu)
5. Bagi
pengurusan Surat Tanda Registrasi
Dokter/Dokter Gigi baru, pembayaran tarif PNPB dilakukan setelah Dokter/Dokter
Gigi tersebut dinyatakan lulus uji kompetensiInfo lebih lanjut Klik http://inamc.or.id/?open=detHome&id=277