SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI P3KGB

Minggu, 16 Juni 2013

Informasi KKI

SURAT EDARAN
Nomor : TU.02.03/4/KKI/V/1518/2013

TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN KESEHATAN

1.       Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 21 Tahun 2013 tanggal 10 April 2013 tentang Jenis  dan Tarif atas  Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, maka diberitahukan jenis  dan tarif PNBP pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai berikut :

No.
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
A.
Penerbitan Surat Tanda Registrasi


1.
Dokter / Dokter Gigi
Per Paket*
300.000,00
2.
Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis
Per Paket*
300.000,00
3.
Dokter / Dokter Gigi Warga Negara Indonesia (WNI) Lulusan Luar Negeri
Per Paket*
300.000,00
4.
Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis Warga Negara Indonesia (WNI) Lulusan Luar Negeri
Per Paket*
300.000,00
5.
Dokter / Dokter Gigi Warga Negara Asing (WNA)
Per Paket*
500.000,00
6.
Dokter Spesialis / Dokter Gigi Spesialis Warga Negara Asing (WNA)
Per Paket*
750.000,00
B.
Penerbitan Ulang/Duplikat


1.
Surat Tanda Registrasi
Per Lembar
130.000,00
2.
Salinan Surat Tanda Registrasi
Per Lembar
15.000,00
3.
Kartu Tanda Registrasi Dokter
Per Kartu
25.000,00
C.
Penerbitan Surat Rekomendasi
(Letter of Good Standing) untuk Belajar/Praktek di luar negeri
Per Surat
350.000,00

* Paket terdiri dari : Surat Tanda Registrasi Asli, 3 (tiga) lembar salinan, dan Kartu Tanda Registrasi

2.       Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tersebut berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan, sebagaimana disebutkan pada PP Nomor 21/2013  Pasal 9 (diundangkan tanggal 11 April 2013). Sehingga jenis dan tarif atas jenis PNBP pada secretariat KKI sebagaimana dimaksudkan pada poin 1 (satu) berlaku mulai tanggal 10 Juni 2013.

3.       Dengan terbitnya PP Nomor  21/2013 maka PP Nomor 4/2007 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

4.       Untuk tertib administrasi penatalaksanaan PNBP, maka :
a.       Pembayaran jenis dan tarif atas PNBP Sekretariat KKI tidak dilakukan secara kolektif tetapi harus secara perorangan.
b.      Pembayaran dilakukan secara langsung ke rekening Bendahara Penerimaan Sekretariat KKI, no 93205556, Bank BNI, Cabang utama Melawai.
c.       Pembayaran mencantumkan nama Dokter/Dokter Gigi yang menbayar dan mencantumkan jenis tarif  PNBP yang akan dibayar.
d.      Nilai pembayaran sesuai dengan tarif yang tercantum pada poin 1 (satu) tidak dikurangi maupun ditambah.
e.      Bukti pembayaram asli, merupakan bukti sah persyaratan pengurusan surat sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu)
5.       Bagi pengurusan Surat Tanda Registrasi  Dokter/Dokter Gigi baru, pembayaran tarif PNPB dilakukan setelah Dokter/Dokter Gigi tersebut dinyatakan lulus uji kompetensi


Info lebih lanjut Klik http://inamc.or.id/?open=detHome&id=277

[+/-] Selengkapnya...