SELAMAT DATANG DI PUSAT INFORMASI P3KGB

Senin, 31 Januari 2011

Peresmian sekretariat baru berlangsung bersamaan dengan peringatan 61 tahun PDGI pada 22 Januari 2011. Perayaan HUT ke 61 PDGI diselenggarakan dengan peniupan lilin ulang tahun dan pemotongan nasi tumpeng, sedangkan peresmian Gedung PDGI ditandai dengan pembukaan selubung papan nama oleh Ketua Umum PB PDGI, drg Zaura Rini Anggraeni MDS, didampingi Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, para sesepuh PDGI, perwakilan organisasi profesi kesehatan, dan jajaran pengurus PDGI.

Gedung sekretariat baru yang terletak di Jl. Utan Kayu no. 46 Jakarta Timur, menurut Ketua PB PDGI dalam sambutannya, merupakan rumah dari dokter gigi seluruh Indonesia. Dengan meningkatnya kegiatan PDGI, maka sekretariat yang selama ini digunakan dirasakan sudah sempit. Kalau selama ini sekretariat menempati gedung 2 tingkat, kini sekretariat PDGI yang baru menempati gedung 4 tingkat. Meski demikian, ditambahkan oleh Ketua PB PDGI, sebenarnya besarnya kegiatan PDGI meningkat lebih dari 2 kali lipat. Hal ini karena dengan jumlah dokter gigi yang bertambah terus, yang dalam usia PDGI ke 61 tercatat sudah lebih dari 20 ribu dokter gigi, bukan hanya jumlah kegiatan yang bertambah, tapi juga meningkat pula aspek pengorganisasian maupun pengembangan keahlian melalui berbagai spesialisasi dalam kedokteran gigi. Kesemua ini diperlukan untuk mengemban peran profesi sebagaimana dituangkan pada tema HUT kali ini yaitu: PDGI Peduli Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat Indonesia.


Dalam rangka HUT ke 61, ketua umum PB PDGI mengingatkan tentang peran organisasi untuk pengembangan profesi dalam rangka mewujudkan dokter gigi yang kompeten dan berprilaku terpuji. PDGI sebagai organisasi profesi berperan membangun link up dengan berbagai pihak terutama dengan Kementerian Kesehatan R.I., institusi pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, serta dengan para mitra dan masyarakat. Dalam bidang peningkatan pengembangan kesehatan gigi di Indonesia, PDGI juga sangat menyambut baik dengan ditetapkannya Subdirektorat Bina Upaya Pelayanan Kesehatan Gigi pada struktur Kementerian Kesehatan R.I. 

Sesepuh PDGI, Prof drg E.H. Sundoro SpKG(K), dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas HUT ke 61 dan peresmian gedung sekreatariat yang baru. Dikemukakannya, ide untuk memiliki gedung sekretariat PDGI sebetulnya sudah lama dimulai oleh drg Rizali Noor almarhum antara tahun 1967-1972. Keinginan ini didorong keprihatinan karena tidak memiliki tempat untuk menjalankan roda organisasi PDGI, hingga harus menumpang di berbagai tempat. Kemudian gedung sekretariat yang selama ini digunakan diperoleh dengan susah payah karena keterbatasan dana. Segala upaya dilakukan, termasuk pengurus pada waktu itu meminjamkan uang mereka untuk membayar uang muka. Tidak hanya dari pengurus, tapi para anggota juga turut mengumpulkan dana dengan gerakan sumbangan 10 ribu rupiah setiap anggota. Juga pengumpulan dana pada waktu penutupan Kongres PDGI tahun 1989 di Makasar. Akhirnya dari keuntungan seminar di Hotel Sahid Jakarta tahun 1990 dalam rangka HUT PDGI ke 40, gedung sekretariat di Masionette Kramat Jaya Baru B-15 dapat dilunasi. Gedung tersebut telah digunakan sebagai sekretariat PB PDGI selama kurang lebih 27 tahun. 

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula sambutan ucapan selamat dari para mitra yang selama ini telah bekerja sama dengan PDGI yang dalam hal ini diwakili oleh PT Unilever dan P.T. Novartis. Pada penghujung acara para hadirin beramah tamah dan meninjau gedung baru PB PDGI. Dalam rangka meningkatkan kinerja PDGI, gedung baru tersebut terdiri atas ruang resepsionis untuk menerima tamu, ruang pengurus, ruang kerja staf sekretariat, ruang P3KGB, ruang rapat serba guna, serta dipersiapkan pula ruangan bagi kegiatan badan-badan kelengkapan fungsional organisasi PDGI. 

[+/-] Selengkapnya...

Jumat, 14 Januari 2011

FORMAT LAPORAN KEGIATAN P3KGB

Kepada Yth
Ketua Pengurs PDGI Wilayah / Cabang
Ketua Ikatan Keahlian
Dekan FKG/Koordinator Prodi Kedokteran Gigi

di 

Tempat


Salam PDGI,
Dalam menghadapi Konggres PDGI XXIV di Bali Komisi P3KGB akan membuat laporan kegiatan Ilmiah dalam Periode 2008 - 2011. Kami mohon dibuatkan laporan kegiatan ilmiah di Wilayah, Cabang, IKa,FKG dan  Prodi dalam  periode Periode 2008-2011.

Format laporan bisa didownload dengan mengklik link dibawah ini, laporan tidak perlu panjang cukup mengisi format yang dilampirkan. Setelah diisi kemudian laporan tersebut dikirimkan melalui fak atau email komisi P3KGB yaitu : 


Nomor Faksimile        : 021-4253861
Email                             : komisip3kgb@yahoo.com 


Atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Salam PDGI.

Komisi P3KGB

[+/-] Selengkapnya...

Kamis, 13 Januari 2011

PERTANYAAN SEPUTAR PERPANJANGAN STR

BEBERAPA KASUS YANG PERLU DIPERHATIKAN

PERUBAHAN PENGIRIMAN DOKUMEN
*        Bukti pembayaran untuk ke Regristrasi Ulang yang ke KKI melalui BNI “ bukan fotocopy yang dilegaliser tetapi diminta yang asli ”
*        Semua dokumen baik yang untuk setifikat kompetensi, regristrasi ulang maupun dokumen lain2 harus dilegaliser oleh Unit/Tim.
*        Format 8 “ surat keterangan sehat bagi dokter/doktergigi “ harus memakai format yang sudah disediakan oleh KKI dan diatas meterai tidak boleh diganti dengan format dari dokter yang menandatanganinya


SEPUTAR  SKP

*        Apakah nilai kegiatan (SKP) dari suatu cabang, wilayah, nasional atau internasional berlaku di suatu cabang?
o   Nilai kegiatan yang tercantum di suatu sertifikat (SKP) berlaku diseluruh Negara Kesatuan Indonesia.
o   Nilai Kegiatan Kesehatan dari Luar Negeri diakui dan dapat dikonversikan sesuai aturan berdasarkan jam efektif dan cakupan wilayah Internasional. Bila tidak ada jam efektif diambil nilai minimal berdasarkan hari. (SKEP/345/PB PDGI/VIII/2010)
o   Nilai Kegiatan dari Organisasi Profesi Kesehatan lain (IDI, Rumah Sakit, puskesmas, dinas dll) diakui dan dapat dikonversikan berdasarkan jam efektif dan disesuaikan dengan cakupan wilayah, kegiatan tersebut termasuk kegiatan penunjang.

*        Waktu pengurusan regristrasi ulang  =  6 bulan; apakah kegiatan yang diikuti dalam kurun waktu tersebut SKP nya diakui ?
*        Penilaian kegiatan (SKP) yang didapat dalam kurun waktu tersebut (6 bulan = waktu pengurusan regristrasi ulang) akan diperhitungkan dalam pengurusan regristrasi ulang 5 tahun yang akan datang.

*        Komposisi  jumlah SKP minimal 30, minimal 70% kegiatan utama dan maksimal 30% kegiatan penunjang. Bagaimana distribusi (%) dari kegiatan utama dan penunjangnya?
o   Untuk kali ini belum didistribusikan, yang diharapkan terpenuhi jumlah SKP di kegiatan utamanya dan kegiatan penunjangnya.
o   Kegiatan penunjang tidak mungkin 0, karena sebagai anggota  PDGI sudah mendapatkan nilai 1 SKP.
o   Yang dikirim minimal 30 SKP, dianjurkan > 30 SKP, karena nilai SKP akan hangus pada waktu STR sudah tidak berlaku (SKP yang berlaku hanya dalam kurun waktu berlakunya STR).

*        Apakah dibutuhkan SKP waktu meminta rekomendasi dari pengurus PDGI Cabang untuk pembuatan SIP (Surat Ijin Praktek) ?
o   Jumlah SKP minimal 30, dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat kompetensi, jadi untuk pembuatan rekomendasi tidak dibutuhkan SKP lagi.

*        Kegiatan Ilmiah yang terstrutur misalnya kursus implant, TMJ, pendidikan tambahan dokter gigi plus dari Depkes apakah ada nilai SKP nya?
o   Karena belum diatur dalam pedoman dan peraturan tambahan sementara belum dapat dinilai SKP nya.
o   Untuk kursus walaupun waktunya lewat dari masa berlakunya STR, sementara disimpan dahulu karena sedang dibuatkan peraturan bersama-sama kolegium dan KKI untuk dapat diberikan sebagai kompetensi tambahan.
o   Untuk dokter gigi pluspun sedang dibuatkan peraturan bersama-sama kolegium, depkes dan KKI untuk  dapat diberikan sebagai wewenang tambahan.

SEPUTAR STR

*        Dokter gigi yang mempunyai 2 gelar spesialis, bagaimana cara mengurus STR nya ?
o   Pemohon tetap mengurus melalui pengurus cabang dengan menyiapkan 3 berkas :
-       1 berkas lengkap untuk pengurusan sertifikat kompetensi spesialis A (mis konservasi) dan akan dikirim ke kolegium spesialis A tersebut.
-       1 berkas lengkap untuk pengurusan sertifikat kompetensi spesialis B (mis prostodonsi) dan akan dikirim ke kolegium spesialis B tersebut.
-       1 berkas lengkap untuk regristrasi ulang dan akan dikirim ke KKI.
o   Pembayaran 3 X Rp. 250.000 = Rp. 750.000 dengan perincian :
-       Rp.250.000 untuk pengurusan serkom spesialis A, dikirim melalui BRI ke PB PDGI.
-       Rp.250.000 untuk pengurusan serkom spesialis B, dikirim melalui BRI ke PB PDGI.
-       Rp.250.000 untuk pengurusan regristrasi ulang (STR) dan dikirim melalui BNI ke KKI.
o   Pemohon akan mendapat 1 STR dengan 3 Salinan asli yang dilegaliser oleh KKI untuk pengurusan SIP :
-       1 STR tetapi dengan 2 kompetensi ( 2 macam spesialis tersebut A & B)
-       3 tempat praktik, tanpa membedakan tempat dan waktu untuk ke 2 spesialisasi .

*        Bagi dokter gigi yang bekerja di struktural atau isteri/suami pejabat, apakah membutuhkan STR walaupun tidak praktek ?
o   Usul saya, urus regristrasi ulang (STR) sekarang juga, walaupun tidak untuk praktik sekarang. Siapa tahu setelah pensiun atau pasangan kita sudah tidak sebagai pejabat dan kita mau praktik akan lebih sulit mengurus sertifikat kompetensi (serkom) karena serkom merupakan syarat utama pada pengurusan STR.
o   Bila kita tidak mempunyai STR kita tidak boleh menerima pasien walaupun hanya memeriksa, membuat resep apalagi melakukan tindakan.

*        Bagi sejawat yang STR nya berakhir Desember 2010 dan Januari 2011, bagaimana bila STR baru belum terbit/ selesai?
o   Khusus untuk sejawat yang STR nya berakhir pada Desember 2010 dan Januari 2011 akan diprioritaskan secara CITO, 
o   Berkas secepatnya dikirim ke Komisi / PB PDGI melalui cabang.
o   Komisi akan mengirimkan berkas ke kolegium dan akan diproses dengan CITO untuk diterbitkan sertifikat kompetensinya, bila semua persyaratan sudah dipenuhi.
o   Komisi juga akan mengirim berkas regristrasi ulang ke KKI secara parallel,
o   KKI akan mencocokan/memasukkan data ke data base dan memproses, STR akan diterbitkan bila sertifikat kompetensi sudah diterima.
o   Sejawat akan diberi kabar setelah STR selesai dan dikirim ke kantor pos terdekat.
o   Komisi P3KGB akan memberikan keterangan (format 7) yang menyatakan bahwa STR sedang dalam proses perpanjangan.

[+/-] Selengkapnya...